#Bimbingan Kedelapan 
#Menghindari gambar makhluk bernyawa 
 
Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia dengan gampangnya terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya. 
Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan untuk menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan di sana ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : 
|Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (dari shahabat Ibnu Abbas. Al-Bukhari 345, Muslim 213) 
Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafazh : 
|Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini. (dari shahabat Ibnu 'Umar. Al-Bukhari 5607, Muslim 2108) 
Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak, silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas tentang permasalahan tersebut. 
Al-Lajnah Ad-Da'imah telah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut (fatwa no. 16205) 
Pertanyaan : Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video itu termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotographi (kamera)?? 
Jawab : Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. 
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta'. 
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah 
Wakil ketua: 'Abdurrazzaq 'Afifi. 
Anggota: 'Abdul 'Aziz Alu Asy-Syaikh, 'Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al- Fauzan, Bakr Abu Zaid. 
Yang lebih parah dari itu semua adalah sebagian orang yang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar. 
HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang atau anda lalai darinya sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman, padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap taqwa. Maka dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya, dan pada akhirnya mereka memindah gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketaqwaan). Sehingga pada suatu hari mata engkau akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal 'iyadzubillah. 
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin 'Abdillah Ad-Duwaisy -Qadhi di Mahkamah Al-Qathif -seputar HP yang di dalamnya disediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?? 
Jawaban: 
1. Sesungguhnya fasilitas-fasilitas yang ada pada HP di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, itu merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syari'at. Pada asalnya hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun 'alaihi dari shahabat Aisyah) 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma , dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
Semua tukang gambar tenpatnya di an-nar (neraka), setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah berruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam. (Muttafaqun 'alaihi) 
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan. 
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka lalai, hal itu akan berakibat pada munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman 
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisa': 112) 
Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman : 
Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58) 
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Dan ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan 'gambar'. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian thalaq (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezhaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan. Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas oleh engkau hukum syar'i tentang fasilitas ini yakni hukumnya haram, tidak boleh menjual dan membelinya. Wajib untuk melarang orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka, karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a'lam. 
